Berita Kriminal
Buntut Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa, 2 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus perusakan dan pembakara mobil polisi tersebut.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat lalu (18/4/2025).
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menegaskan hal itu pada Minggu (20/4/2025) sore.
Menurut Kombes Abdul Waras, Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun hingga kini, baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Kombes Abdul Waras di Mapolres Metro Depok.
Kombes Abdul Waras juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Harlah ke-91, GP Ansor Gelar Napak Tilas Perjuangan Dakwah Syekh Quro dengan Gowes Jakarta-Karawang
Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Emas di Pasar Rebo Diringkus Polisi, Korban Merugi Puluhan Juta
“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapapun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas manapun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Diserang OTK
Sebelumnya, diberitakan bahwa mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).
Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.
TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.
“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata AKBP Bambang Prakoso di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.
Baca juga: Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Tambora, Polisi Tetapkan 3 Anak Jadi Tersangka
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stabil di Angka Rp 1.965.000 Per Gram, Simak Detailnya
Kronologi Kejadian
AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 orang mendatangi lokasi sekira pukul 01.30 WIB.
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.