Berita Kriminal
Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Tambora, Polisi Tetapkan 3 Anak Jadi Tersangka
Kasus perundungan tersebut viral di sosial media dan banyak mendapat perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga remaja perempuan sebagai tersangka seusai melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap rekannya.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Seorang remaja perempuan menangis histeris saat dipukul dan dijambak oleh remaja lain seusianya.
Kasus perundungan tersebut viral di sosial media dan banyak mendapat perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Tak ingin berlama-lama, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung gerak cepat dan menyelidiki keberadaan para pelaku.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menerangkan, penetapan tersangka ini usai pihaknya lakukan gelar perkara.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stabil di Angka Rp 1.965.000 Per Gram, Simak Detailnya
Baca juga: Pemkot Bekasi Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus untuk Penambahan SDM Guru
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujar AKP Dimitri Mahendra di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025).
AKP Dimitri Mahendra tidak bisa membeberkan identitas ketiga tersangka karena usianya masih di bawah umur dan sesuai Undang-undang harus dirahasiakan.
Terbaru, kata AKP Dimitri Mahendra, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menitipkan ketiga remaja yang berhadapan hukum.
"Ketiga Anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur," tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul memastikan penanganan perkara sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak.
Baca juga: WNI Mantan Marketing Judi Online di Kamboja Diintimidasi seusai Wawancara Live Stasiun TV
Baca juga: Misa Paskah di Gereja Katedral Jakarta Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita, Diikuti Ribuan Umat
Ia pun mengimbau bagi orangtua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anaknya guna mencegah kejadian serupa.
“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat
AKP Dimitri Mahendra
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.