Kasus Narkoba

Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8 Kantong Isi Sabu-sabu di Apartemen PIK 2, Total Barbuk 10 Kg

Penangkapan seorang kurir sabu-sabu ini berhasil dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) sore.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
KURIR SABU 10 KG DITANGKAP --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram.

Penangkapan seorang kurir sabu-sabu ini berhasil dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) sore.

"Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial K di wilayah Tangerang. 

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkotika di Bekasi, Jual Ganja dan Sabu-sabu Lewat Medsos Instagram

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan penangkapan itu, tim mendapati barang bukti sabu seberat dua kilogram.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang, yang disaksikan petugas keamanan setempat.

Di sana, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino," ujar Ade Chandra.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu satu orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial K, yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/M31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved