Kasus Narkoba
Kurir Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8 Kantong Isi Sabu-sabu di Apartemen PIK 2, Total Barbuk 10 Kg
Penangkapan seorang kurir sabu-sabu ini berhasil dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) sore.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram.
Penangkapan seorang kurir sabu-sabu ini berhasil dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) sore.
"Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial K di wilayah Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkotika di Bekasi, Jual Ganja dan Sabu-sabu Lewat Medsos Instagram
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Saat melakukan penangkapan itu, tim mendapati barang bukti sabu seberat dua kilogram.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang, yang disaksikan petugas keamanan setempat.
Di sana, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino," ujar Ade Chandra.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu satu orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial K, yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut.
Tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/M31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.