Berita Bekasi
Tempat Biliar di Perumahan Duta Harapan Bekasi Ditolak Warga, Anggota DPRD: Harus Ada Izin Dulu
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat biliar tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Anggota DPRD Kota Bekasi buka suara terkait aksi demo warga untuk menutup tempat biliar MZ Billiard di Danau Duta Barat nomor 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat biliar tersebut.
Seharusnya pemilik usaha tempat biliar tersebut terlebih dahulu melakukan izin dengan warga setempat, lalu tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan sebelum menggelar grand opening atau peresmian usaha tempat biliar.
Namun keperluan administrasi itu justru belum dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga aksi penolakan warga pun tidak bisa dibendung.
"Harapannya para pengusaha ini harus berkoordinasi dulu dengan RT dan RW juga masyarakat serta Kelurahan sehingga dia ingin membuka unit bisnis atau usaha bisa berjalan dengan lancar," kata Kamil, Rabu (23/4/2025).
Kamil menjelaskan jika warga justru membiarkan tempat usaha tersebut beroperasi, dikhawatirkan akan timbul aktivitas negatif.
Baca juga: Warga Perumahan Duta Harapan Kota Bekasi Desak Tempat Biliar Segera Ditutup, Hari Ini Keputusannya
Sehingga jika sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti warga, RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan rampung dengan kesepakatan diperbolehkan, pemilik usaha dinilai akan nyaman selama beroperasi tanpa dibalut keresahan warga.
"Billiard saat ini masih belum murni olahraga dan kalau misalkan memang diperuntukkan untuk olahraga sih memang tidak masalah tapi kami khawatir ini (Tempat usaha) dekat perumahan, sarana ibadah, dan khawatir juga dengan anak-anak kami terpengaruh dari sisi buruk liar," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga perumahan Duta Harapan menggelar aksi demo untuk menutup operasi usaha billiard pada Minggu (20/4/2025).
Tempat usaha itu didemo karena menurut warga telah melanggar sejumlah aturan.
"Kami menyatakan bahwa tempat usaha billiard yang ada di sini ini ingin segera ditutup karena sebelumnya kami sudah memberikan semacam warning (Peringatan) yang sebelum-sebelumnya sudah kami lakukan proses mediasi dan musyawarah terhadap usaha ini tapi sampai sekarang masih buka atau beroperasi," kata Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Arif, Senin (21/4/2025).
Arif menjelaskan pelanggaran itu menurutnya meliputi lokasi usaha billiard yang berada di pemukiman warga, lalu berdekatan dengan tempat ibadah dalam hal ini masjid, hingga sekolah.
Lalu tempat tersebut juga belum memiliki izin dari pengurus atau warga lingkungan sekitar, dalam hal ini warga.
"Tempat ini juga membawa dampak negatif kepada generasi muda kami, negatifnya terutama untuk anak-anak lingkungan sekitar karena banyak ada beberapa anak-anak di lingkungan sekitar kami mulai masuk ke tempat billiard itu, tidak menutup kemungkinan adanya nantinya terjadian narkoba, minuman keras (miras), kami berusaha untuk melindungi generasi-generasi muda kami," jelasnya.
Tidak hanya itu, Arif menuturkan untuk jam operasional tempat usaha billiard itu justru melewati batas maksimal.
| Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB |
|
|---|
| Sambil Urus Perizinan, Pemkot Bekasi Sedang Merancang Konsep Bangunan Stasiun Sky Train |
|
|---|
| Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siap Kerahkan Puluhan Perahu Karet ke Lokasi Rawan Banjir |
|
|---|
| Terpilih Sebagai Ketum Ikalum BEM Nusantara, Tomy Suswanto Ajak Jajaran Kontribusi untuk Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.