Berita Kriminal
Catut Wajah Presiden Prabowo untuk Penipuan, Dua Tersangka Kasus Deepfake AI Segera Disidangkan
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang berinisial AMA dan JA sebagai tersangka.
Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Depfake AI ke berbagai platform media sosial.
Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.
Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh GSPMII Gelar Aksi Tuntut Penghapusan Aturan Kerja Kontrak dan Hentikan Badai PHK
Baca juga: KPK kini Tengah Dalami Peran Ridwan Kamil sebagai Komisaris di Kasus Korupsi Dana Iklan Bank
Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan setlah itu diminta membayar administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.
Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.
Tersangka AMA dibantu oleh satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.
Selain Presiden Prabowo Subianto, tersangka juga mencatut video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih mencari korban-korban lainnya yang dijadikan obyek oleh tersangka.
Baca juga: Dukung Kelancaran Hari Buruh Internasional yang Terpusat di Monas, Tol Arah Jakarta Digratiskan
Baca juga: Tidak Ada Demo, 25.000 Buruh Kabupaten Bekasi Peringati May Day di Jakarta
Penyidik pun telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini dan para korban berasal dari berbagai wilayah diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone Oppo tipe A17 warna biru, satu KTP dan satu ATM bank.
Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.