Seorang Polisi di Makassar Tertembak di Dada, Awalnya Mau Tangkap Begal Tapi Dapat Perlawanan Sengit
Seorang polisi tertembak di dada saat berupaya menangkap pelaku begal di Makassar, Sulsel.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Pascainsiden, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Kepala RS Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondisi Aiptu Noval kini stabil.
“Kondisinya baik. Sudah dioperasi,” ujar Bambang, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Aiptu Noval saat ini dirawat di ruang perawatan untuk pemulihan lebih lanjut. “(Pengangkatan proyektil) ditangani langsung oleh tim bedah. Yang utama adalah keselamatannya. Sekarang sudah di ruang perawatan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, turut mengonfirmasi keberhasilan operasi.
“Operasi pengangkatan proyektil telah berhasil dilakukan. Saat ini Aiptu Noval masih menjalani perawatan dan observasi pasca operasi,” tuturnya.
Sementara itu, Aldi Monyet masih buron dan menjadi target utama pengejaran polisi. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, dibantu Ditreskrimum Polda Sulsel, tengah menyisir berbagai lokasi untuk menemukan keberadaannya.
Pihak kepolisian belum merinci jenis senjata api yang digunakan Aldi, tetapi kepemilikan senjata ini menambah daftar pelanggaran yang akan dihadapi pelaku.
Selain kasus begal, Aldi kemungkinan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyerangan terhadap anggota polisi.
Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengejaran Aldi Monyet.
“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” ujar AKP Andri.
Ancaman Hukuman Berat
Jika tertangkap, Aldi Monyet berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa pasal yang relevan.
Untuk kasus begal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penyerangan terhadap anggota polisi dengan senjata api dapat dikenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan, atau bahkan pasal yang lebih berat seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jika terbukti menyebabkan luka serius, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Wanita Muda Asal Depok Ini Bikin Laporan Palsu Mengaku Dibegal Padahal Jual Motor buat Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Ketakutan Dikejar Kawanan Begal Motor di Kemayoran Jakpus, Penumpang Ojol Kini Trauma |
![]() |
---|
Ledakan Misterius Terjadi di Pondok Cabe Pamulang, 7 Orang Terluka dan 13 Rumah Rusak |
![]() |
---|
Viral! Aksi Komplotan Begal Berkedok Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.