Berita Karawang

PN Karawang Ungkap Tak Ada Titipan Uang Ganti Rugi Lahan Warga Batujaya yang Dijadikan Jalan

Hingga kini tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KOMPENSASI TANAH - Warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang berada di jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Kabupaten Bekasi. Selama 20 tahun, tanah mereka terdampak pembangunan jalan sebagai akses jembatan perbatasan Karawang-Kabupaten Bekasi tersebut itu belum juga dibayar oleh pemerintah. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengungkapkan tidak ada titipan uang ganti rugi lahan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tanahnya dijadikan jalan penghubung Karawang–Bekasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari Bupati Karawang dengan Nomor 188/1951-Huk pada 30 Mei 2024.

"Betul, suratnya kami terima, dan Pengadilan Negeri Karawang juga sudah melakukan korespondensi surat tersebut secara resmi  kepada Bupati Karawang, melalui surat dengan nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024," kata Albert, kepada awak media pada Rabu (7/5/2025).

Adapun, usai ditelusuri surat tersebut, Bupati Karawang mempertanyakan keberadaan penitipan uang konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan atas tanah seluas 4.791 meter penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

Namun, dalam surat balasan PN Karawang tertanggal 5 Juni 2024 (Nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024), ditegaskan bahwa tidak ditemukan penitipan uang konsinyasi dari Pemkab Karawang di pengadilan untuk ganti rugi pembebasan lahan.

Pernyataan dari PN Karawang memperkuat dugaan klaim kepemilikan Pemkab Karawang atas tanah tersebut bersifat sepihak.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Turut Libatkan Sekolah Swasta untuk Atasi Kekurangan Guru di Kota Bekasi 

Baca juga: Berkaca Fenomena World ID, DPRD Kota Bekasi Harap Warga Lebih Peka Aktivitas di sekitar Lingkungan

Apalagi, hingga kini tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengakui belum mengantongi sertifikat aset tanah yang dijadikan jalan menuju jembatan penghubung Karawang - Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Asep Hazar kepada awak media saat dimintai keterangan pada Rabu (30/4/2025).

Ia menyebutkan, sertifikasi aset di lokasi tersebut terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang. Dari catatannya, aset tanah yang dibebaskan di lokasi tersebut seluas 4.791 M2. Pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2005.

"Selain itu memang tanah jalan belum jadi target BPKAD, seharusnya sesuai regulasi masing-masing pengguna barang atau SKPD yang mengajukkan proses sertifikasi tanah ke BPN," jelasnya.

Dia bilang proses ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dilakukan. Namun jika warga pemilik lahan merasa belum menerima ganti rugi, ia persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Ibu dan Dua Anak Asal Bekasi yang jadi Korban Laka Bus ALS Bakal Dikebumikan di Medan

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Melonjak Lagi Rp 25.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan," jelasnya.

Berita sebelumnya, jalan menuju jembatan penghubung perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya belakangan ramai disorot.

Pasalnya, warga pemilik tanah mengaku digusur paksa tanpa ada kesepakatan harga ganti rugi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved