Kasus Korupsi

Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Gerakkan Buzzer dan Terima Duit Rp 864 Juta

M Adhiya Muzakki diduga menggerakkan anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BUZZER PERKARA KORUPSI - Kejagung RI mengumumkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Tampak MAM digelandang aparat Kejagung untuk menjalani penahanan. 

Qohar menyebut MAM dan tiga tersangka lainnya yakni Marcella, Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif terkait perkara yang ditangani Kejagung.

Setelahnya, MAM dan TB menyebarkan konten negatif tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X.

Qohar mengatakan dalam bekerja, MAM mempunyai anggota sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima tim bernama Mustafa I hingga Mustafa V yang tugasnya berkomentar di konten-konten yang disebar.

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.

Baca juga: Maling Berjaket Ojol Gondol Emas Rp 50 juta di Pondok Gede Bekasi, Modusnya Jemput Penumpang

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 3.000 Per Gram jadi Segini, Cek Detailnya

Atas perbuatannya, MAM melanggar ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca juga: Warga Pondok Gede Bekasi Rugi Rp 50 Juta Usai Rumah Dibobol Pria Berjaket Ojol

Baca juga: Kepergok Warga, Maling Motor Ini Ceburkan Diri ke Kali Daan Mogot, Temannya yang Kabur Masih Diburu

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved