Kasus Korupsi

Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Gerakkan Buzzer dan Terima Duit Rp 864 Juta

M Adhiya Muzakki diduga menggerakkan anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BUZZER PERKARA KORUPSI - Kejagung RI mengumumkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Tampak MAM digelandang aparat Kejagung untuk menjalani penahanan. 

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diskominfo Kota Bekasi Baru Terima 47 Laporan dari Pendaftar Aplikasi World ID, Masih Minim

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 8 Mei 2025

Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved