Kasus Korupsi
Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Gerakkan Buzzer dan Terima Duit Rp 864 Juta
M Adhiya Muzakki diduga menggerakkan anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi.
Satu tersangka baru itu yakni Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar menyebut, MAM diduga terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Baca juga: Universitas Singaperbangsa Karawang Buka Program Studi S2 Ilmu Pertanian
Baca juga: Siap-Siap Pemkab Bekasi Gelar Job Fair 27 Mei 2025, Targetkan 500 Lowongan Kerja
Dalam perkara ini, Muzakki memiliki anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.
Mereka bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," tandasnya.
Terima Hampir Rp 1 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bayaran yang didapat Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) selaku buzzer yang kini menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Baca juga: Maling Handphone di Warung Kelontong Pekayon Bekasi, Bacok Korban saat Aksinya Ketahuan
Baca juga: Bupati Karawang Aep Tegaskan Penguatan Pendidikan Karakter Selaras Program Dedi Mulyadi
Adapun MAM sendiri mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.
Qohar menyebut MAM dan tiga tersangka lainnya yakni Marcella, Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif terkait perkara yang ditangani Kejagung.
Setelahnya, MAM dan TB menyebarkan konten negatif tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X.
Qohar mengatakan dalam bekerja, MAM mempunyai anggota sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima tim bernama Mustafa I hingga Mustafa V yang tugasnya berkomentar di konten-konten yang disebar.
"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Baca juga: Maling Berjaket Ojol Gondol Emas Rp 50 juta di Pondok Gede Bekasi, Modusnya Jemput Penumpang
Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 3.000 Per Gram jadi Segini, Cek Detailnya
Atas perbuatannya, MAM melanggar ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Baca juga: Warga Pondok Gede Bekasi Rugi Rp 50 Juta Usai Rumah Dibobol Pria Berjaket Ojol
Baca juga: Kepergok Warga, Maling Motor Ini Ceburkan Diri ke Kali Daan Mogot, Temannya yang Kabur Masih Diburu
Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.
“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Diskominfo Kota Bekasi Baru Terima 47 Laporan dari Pendaftar Aplikasi World ID, Masih Minim
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 8 Mei 2025
Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
obstruction of justice
Ketua Cyber Army
M Adhiya Muzakki
Dirdik Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.