Kasus Narkoba

Tiga Sahabat di Karawang Belajar Racik Tembakau Gorila dari Medsos, Dua Bulan Dapat Untung Rp 5 Juta

Fiki menerangkan, ketiga pelaku memproduksi tembakau gorila di sebuah rumah dengan bermodalkan uang Rp 17 juta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
TEMBAKAU GORILA --- Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat mengintrogasi tiga pelaku yang memproduksi dan menjual tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025). Tiga tersangka itu berinsial DRA, DR dan RIS, dalam aksi mereka bisa meraup keuntungan hingga jutaan. 

"Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja enggak tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa," ujarnya.

Menariknya, DRA ini mengaku pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang tersebut.

Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (maz)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved