Kasus Narkoba
Tiga Sahabat di Karawang Belajar Racik Tembakau Gorila dari Medsos, Dua Bulan Dapat Untung Rp 5 Juta
Fiki menerangkan, ketiga pelaku memproduksi tembakau gorila di sebuah rumah dengan bermodalkan uang Rp 17 juta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
TEMBAKAU GORILA --- Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat mengintrogasi tiga pelaku yang memproduksi dan menjual tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025). Tiga tersangka itu berinsial DRA, DR dan RIS, dalam aksi mereka bisa meraup keuntungan hingga jutaan.
"Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja enggak tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa," ujarnya.
Menariknya, DRA ini mengaku pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (maz)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.