Ormas

Menteri ATR Nusron Wahid Geram Soal Polemik Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Lahan BMKG di Tangsel

Kemudian Nusron mengatakan lahan BMKG yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris. 

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
TAK BISA KOMENTAR --- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak bisa menyampaikan komentarnya mengenai penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara soal polemik ormas GRIB Jaya diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.  

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," kata dia.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'," ucap dia.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan'," sambungnya.

Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," tutur Ade Ary.

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tambah Ade Ary. 

BERITA VIDEO : SITUASI POLDA METRO RINGKUS 22 PREMAN BERKEDOK ORMAS DI JAKBAR

Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Rudianto pun meminta Kementerian ATR/BPN, ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved