Rotasi Jabatan Pemkab Bekasi
Bupati Bekasi Bakal Lakukan Rotasi Jabatan, KPK Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Praktek Suap
Bahwa transaksi janji rotasi jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunlampung
ILUSTRASI KASUS SUAP ROTASI JABATAN --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, mengingatkan setiap kepala daerah saat proses rotasi dan mutasi jabatan. Bahwa transaksi janji rotasi jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tenang bos, ada lah. Tapi harus tetap menempuh administrasi. Ya tetap lah meritrokrasi yang bisa," tegasnya.
Menurut Ade, pendekatan rotasi-mutasi tidak akan asal-asalan, melainkan akan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu.
Ia juga menyebut bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni.
"Saya rasanya pintar-pintar semua," katanya sambil tersenyum. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.