Rotasi Jabatan Pemkab Bekasi

Bupati Bekasi Bakal Lakukan Rotasi Jabatan, KPK Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Praktek Suap

Bahwa transaksi janji rotasi jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunlampung
ILUSTRASI KASUS SUAP ROTASI JABATAN ---  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, mengingatkan setiap kepala daerah saat proses rotasi dan mutasi jabatan. Bahwa transaksi janji rotasi jabatan yang dilakukan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Tenang bos, ada lah. Tapi harus tetap menempuh administrasi. Ya tetap lah meritrokrasi yang bisa," tegasnya.

Menurut Ade, pendekatan rotasi-mutasi tidak akan asal-asalan, melainkan akan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu.

Ia juga menyebut bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni.

"Saya rasanya pintar-pintar semua," katanya sambil tersenyum. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  


 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved