Pro Kontra Gagasan ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Puan: Jangan Jadi Beban APBN

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan wacana perpanjangan usia pensiun ASN perlu didasarkan pada kajian yang matang

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani 

Menurut Zudan, peningkatan usia pensiun diperlukan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN yang lebih optimal.

“Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Prof Zudan.

Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur bertingkat. Aturan batas usia pensiun yang berlaku adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  • 58 tahun: untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta keterampilan lainnya.
  • 60 tahun: untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya.
  • 65 tahun: untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Dengan usulan terbaru, usia pensiun bisa mencapai 70 tahun, melampaui batas maksimal yang berlaku saat ini.

MenPAN RB Ingatkan Soal Regenerasi dan Anggaran

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengingatkan banyak hal harus dipertimbangkan sebelum wacana ini diakomodasi.

“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lain dalam manajemen ASN,” ujar Rini.

Ia menambahkan bahwa penambahan usia pensiun bisa berdampak pada tekanan anggaran negara.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini.

Rini juga menyoroti potensi terganggunya sistem karier yang sudah berjalan.

Menurutnya, birokrasi harus tetap memberi ruang bagi generasi muda untuk berperan aktif di dalam sistem pemerintahan.

“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” tegasnya.

DPR RI Juga Minta Kajian Mendalam

Senada dengan MenPAN RB, Ahmad Doli, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, meminta agar usulan ini dikaji secara menyeluruh.

“Penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi pada penyediaan tambahan anggaran negara,” katanya.

Doli menekankan pentingnya antisipasi terhadap segala konsekuensi jangka panjang yang bisa timbul.

“Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan. Butuh effort besar untuk mengantisipasi dampak dari usulan ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved