Judi Online

Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan

Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judi online milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG JUDI ONLINE - Muhrijan alias Agus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pencucian uang judi online yang menjerat istrinya, Darmawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Muhrijan mengaku mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk menjaga setiap situs judol agar tidak diblokir Kominfo. 

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved