Judi Online
Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan
Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judi online milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG JUDI ONLINE - Muhrijan alias Agus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pencucian uang judi online yang menjerat istrinya, Darmawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Muhrijan mengaku mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk menjaga setiap situs judol agar tidak diblokir Kominfo.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Judi Online
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.