Terungkap di Persidangan, Pegawai Kominfo Sisihkan Duit untuk Bayar Gaji Orang Kepercayaan Budi Arie

Adhi Kismanto, pemblokir situs judi online yang juga orang kepercayaan Budi Arie, digaji Rp 20 juta. Duitnya berasal dari iuran pegawai Kominfo

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDI ONLINE: Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ulfa mengatakan tim nya harus patungan agar bisa bayar gaji Adhi Kismanto. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta mencengangkan.

Sidang pada Rabu (28/5/2025) tersebut menghadirkan saksi yang mengetahui sepak terjang Adhi Kismanto, orang kepercayaan Budi Arie yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hadir sebagai saksi pada sidang tersebut adalah Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri menyampaikan pihaknya terpaksa patungan agar bisa membayar gaji Adhi Kismanto.

Ulfa menjelaskan gaji Adhi Kismanto bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Direktorat Aptika Kominfo yakni sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan.

Adapun hal itu diungkapkan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menjelaskan, bahwa pembayaran gaji Adhi itu menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang sebenarnya digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK).

,Menurut Ulfa skema itu terpaksa digunakan lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

Mendengar pernyataan itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pun mempertanyakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban pihak Ulfa terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya menurut Jaksa terdapat perbedaan soal tujuan penggunaan dana operasional tersebut yang tadinya untuk membeli ATK kini menjadi pembayaran gaji.

"Pertanyaanya ada alokasi pembayaran gaji Rp 20 juta selama dua bulan. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana ATK itu seperti apa? Berarti kan ini sudah berbeda," tanya Jaksa.

Kepada jaksa Ulfa mengungkapkan, bahwa pada akhirnya pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.

Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.

"Oke pertanyaanya, berarti yang 20 juta itu siapa yang bayar pengeluarannya?" tanya Jaksa.

"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.

"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto 20 juta?," Jaksa memastikan.

"Betul pak," ucap Ulfa.

Ulfa menjelaskan bahwa pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi hanya yang bekerja di Direktorat Aptika Kominfo.

Ia pun menerangkan bahwa pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi berjumlah 12 orang. "Teman-teman tim ini siapa? Dari Dirjen sampai kemudian ke bawah atau siapa saja?," tanya Jaksa.

"Hanya tim di Direktorat kami saja," ucap Ulfa.

"Berapa orang?," tanya Jaksa lagi.

"12 orang pak," kata Ulfa.

Adapun berkecimpungya Adhi Kismanto di Kominfo ini juga telah terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan soal peran Budi Ari Setiadi.

Dalam dakwaan tersebut Budi Arie selaku Menteri saat itu pada Oktober 2023, diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved