Seorang Karyawati Bank di Jambi Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Milar, Uangnya Dipakai Judi Online

Seorang karyawati bank di Jambi berinisial RS (26) yang melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
MODUS PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi di Kerinci (pakai rompi oranye) melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. 

RS memanfaatkan nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan melalui dia. Karena sudah biasa, teler bank percaya.

Namun, setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.

“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.

Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain.

Kata Taufik, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu rupiah,” kata Taufik.  

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebagian Dikembalikan

AKBP Taufik menyebut, sebagian uang yang ditilap itu sudah dikembalikan.

Dari uang sebanyak Rp 7,1 miliar itu ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan nilai Rp 4 miliar.

Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved