Berita Politik

Reaksi Jokowi Soal Pemakzulan Gibran Rakabuming Oleh 4 Jenderal Purnawirawan TNI, Begini Katanya

Jokowi berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Editor: Dedy
(TikTok TribunSolo)
JOKOWI ALERGI KULIT --- Dokter yang gencar membahas ijazah Jokowi blak-blakan menyebut soal penyakit Autoimun. Rupanya Jokowi alami alergi kulit sehingga mucul flek hitam di wajah hingga tak ikut upacara di Gedung Pancasila. Sementara itu Jokowi akhirnya buka suara perihal isu pemakzulan yang digaungkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi akhirnya buka suara perihal isu pemakzulan yang digaungkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

Baca juga: Ditanya Soal Pemakzulan Gibran, AHY Enggan Berkomentar, Lebih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo Saja

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Mengenai isu pemakzulan terhadap putra sulungnya itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela. 

Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Sinyal menolak?

Presiden Prabowo Subianto duduk di samping Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno, saat menghadiri acara halal bihalal Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNI-Polri, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Mereka melingkar di meja bundar bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X; dan Pelaksana tugas Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved