Pensiunan Polisi Tipu Warga yang Mau Daftar Polisi, Keruk Rp 1,43 Miliar Lewat Bimbel Seleksi Secaba

Seorang pensiunan polisi diduga jadi dalang sindikat penipuan berkedok lembaga bimbingan belajar (bimbel).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN -- Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus. 

Modus

Para pelaku awalnya membujuk para korban untuk mengikuti bimbingan belajar atau bimbel milik Parlautan Banjarnahor.

Bimbel ini disokuskan kepada para lulusan SMA yang berkeinginan jadi bintara Polri.

Bimbel tersebut berlokasi di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan.

Total ada 54 orang yang menjadi peserta dengan membayar Rp 6 juta per bulan.

Adapun sistem pembelajaran dilakukan selama 5-6 bulan.

Para peserta bimbel menginap untuk mengikuti serangkaian pembelajaran dari segi akademik hingga fisik.

Mereka dipersiapkan mengikuti penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024.

Selain bimbel, para pelaku juga menawarkan jalur khusus dengan biaya ratusan juta.

Dari 54 peserta, ada 5 yang tertarik dan sudah setor uang.

Singkat cerita, tibalah hari seleksi Bintara Polri.

Hanya ada satu orang yang dinyatakan lolos.

"Hanya 1 yang lulus. Itupun karena kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya," ungkap Kombes Nanang.

Kelima korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Ditanya soal keterlibatan oknum polisi aktif, Kombes Pol Nanang belum bisa memastikannya.

"Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami," tandasnya.

Informasi tambahan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved