Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Hampir Ditutup, Simak Syaratnya untuk Jadi Pesertanya

Kemenag siapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Nikah massal di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek

Melansir laman nasional indonesia.go.id, program nikah massal ini rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.

pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Syarat Ikut Nikah Massal

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran nikah massal Kemenag dibuka hingga tanggal 20 Juni 2025.

Pendaftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.

"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam siaran resminya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. 

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan. Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

1.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi kartu tanda penduduk

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved