Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Hampir Ditutup, Simak Syaratnya untuk Jadi Pesertanya
Kemenag siapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimbingan perkawinan merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Nikah massal kali ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.
Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
| Khutbah Jumat 17 Oktober 2025: Meneladani Ilmu dan Adab sebagai Fondasi Peradaban Islam |
|
|---|
| Berkaca dari Insiden Ponpes Al Khoziny, Kemenag Bakal Audit Bangunan Pesantren di Tangerang |
|
|---|
| KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
|
|---|
| Miliki Kawasan Industri Terbesar, Kabupaten Bekasi Butuh Transportasi BRT Trans Jabodetabek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Nikah-Massal-14Mei.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.