Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Hampir Ditutup, Simak Syaratnya untuk Jadi Pesertanya

Kemenag siapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Nikah massal di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Minggu (14/5/2023). 

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu 

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.

Bimbingan perkawinan merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Nikah massal kali ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. 

Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.

Seluruh fasilitas disediakan secara gratis. 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved