Korupsi Migas

Korupsi Uang 7,1 Miliar, Mantan Dirut PD Petrogas Persada Karawang Terancam Penjara 20 Tahun

Akibat tindakan pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KORUPSI MIGAS --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. 

Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.

Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Maka dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved