Berita Bekasi

Polda Metro Beberkan Wilayah Bekasi Paling Banyak Pengungkapan Kasus Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yulianto
KASUS NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kawasan Bekasi, Jawa Barat, sebagai wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus peredaran narkoba tertinggi dalam dua bulan terakhir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

“Namun dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa terbanyak pengungkapan ini di wilayah Bekasi,” ujar David.

Menurut David, tingginya jumlah pengungkapan di wilayah tersebut terjadi karena Bekasi menjadi salah satu titik masuk utama jalur peredaran narkoba menuju Jakarta.

“Karena pintu masuk peredaran atau penyelundupan narkotika ini dari luar, khususnya dari Malaysia, perairan Malaysia ada di wilayah Sumatra, tepatnya di Medan, Riau maupun di Aceh,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut David, telah melakukan sejumlah penyekatan untuk menahan laju penyelundupan narkoba, terutama di Bakauheni, Merak, dan Bekasi. 

Baca juga: Lagi, Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Pisau Hingga Berlumuran Darah

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Berbagai Ukuran di Bekasi Kamis Ini Turun Rp 8.000 per Gram, Cek Detailnya

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan sejak dini sebelum narkoba menyebar ke wilayah Jakarta. 

“Sehingga kami melakukan penyekatan itu, baik di Bakauheni, Merak maupun di wilayah Bekasi. Sehingga banyak yang kami ungkap di wilayah Bekasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. 

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.672 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar 60 persen tersangka, dari jumlah itu, menjalani rehabilitasi, sedangkan sisanya diproses hukum sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai pemberantasan narkoba, serta instruksi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Usai Viral Korban Minta Tolong Damkar, Polisi Pastikan Pengusutan Kasus KDRT di Bekasi Jalan Terus

Baca juga: Pedagang Ayam Goreng Ini Kena Sial, Gerobak Miliknya Hancur Tertimpa Pohon Tempatnya Berteduh

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 1.672 tersangka. Rata-rata 27 orang ditangkap setiap hari. Ini menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujar Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Barang Bukti 321,5 Kilogram Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 321,5 kilogram, terdiri dari ganja 179,19 kg dan sabu 33,15 kg.

Lalu ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat berbahaya 196.327 butir, liquid THC 2.360 ml, serta zat narkotika lainnya seperti MDMB-FOEN-PINACA (7,86 kg), kokain (1,48 gram), dan heroin (1,56 kg).

Menurut Ahmad David, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 767 ribu warga dari dampak buruk narkoba.

“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti ini senilai sekitar Rp53,51 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Karena Tekanan Ekonomi, Seorang Lansia Nekat Curi HP di Masjid Demi Beli Beras, Korban Memaafkan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 26 Juni 2025

Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis dan dilanjutkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan incinerator bersuhu tinggi. 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kilogram.

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. 

"Bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik, psikis maupun mental. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika," ucap Ahmad David. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved