Berita Karawang
Begini Tampang Suami Bunuh Istri di Karawang, Motifnya Cemburu Buta, Terancam Penjara Seumur Hidup
kasus pembunuhan ini berawal tersangka cemburu terhadap korban dan sudah berniat melakukan bunuh diri dihadapan korban,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang akhirnya menampilkan Bagus Setiyojati (26) tersangka pembunuhan terhadap istrinya Lusi Febriani (24) di kamar rumah di Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, Bagus menghabisi nyawa istrinya depan kedua anaknya. Usai itu juga Bagus sempat mencoba bunuh diri hingga kondisinya kritis.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal tersangka cemburu terhadap korban dan sudah berniat melakukan bunuh diri dihadapan korban, dengan membawa pisau yang di sembunyikan di belakang celana.
Kemudian sebelum melakukan bunuh diri pelaku dan korban cekcok perihal masalah hubungan rumah tangga.
"Saat cekcok tersebut pelaku melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara mengambil pisau yang di sembunyikan di celananya dan menusukannya ke leher sendiri," kata Rizky saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025).
Rizky melanjutkan, korban pun awalnya melerai perbuatan bunuh diri tersebut, namun dikarenakan emosi dan juga dipicu korban yang menahan perbuatan bunuh diri tersebut.
Baca juga: Suami Tega Bunuh Istrinya di Karawang, Keluarga Tepis Isu Selingkuh: Lusi Tak Pernah Keluar Rumah!
Tersangka spontan menusuk korban sebanyak kurang lebih 11 kali pada bagian leher, lengan, kepala, perut dan dada.
Setelah korban terkapar lemas, kemudian kembali melakukan aksi bunuh diri tersebut, dengan menusuk dada serta menyayat pegelangan tangannya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Sedangkan tersangka kondisinya sempat kritis dan dirawat di RSUD Karawang," jelasnya.
Menurut Rizky, pihaknya menyita satu buah pisau, satu kaos, satu celana, satu selimut dan dua buah buku nikah.
Adapun tersangka dijerat Pasal 44 AYAT (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 AYAT (3) KUHPidana. Tentang penghapusan kekerasan dalan lingkup rumah tangga dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, junto pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan mati.
"Tersangka dikenai pasal berlapis, dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan Bagus Setiyoaji (27) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri bernama Lusi Febiyani (24) di kamar rumahnya di Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya.
Sang suami ditetapkan tersangka usai melewati kondisi kritis ketika mencoba mengakhir hidupnya usai membunuh istrinya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan usai kondisinya stabil," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/6/2025).
Berkat Info Warga, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibuaya Karawang, Barang Bukti 1.940 Butir |
![]() |
---|
APP Group Gelontorkan Rp 450 Miliar per Tahun Pulihkan 1 Juta Hektare Hutan Tropis di Indonesia |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Terumbu Karang, DKP Jabar Melarang Perburuan Harta Karun di Laut Karawang |
![]() |
---|
UBP Karawang Gelar PKKMB 2025, Bentuk Mahasiswa Baru Siap Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Senyum Madun Pedagang Cilok di Karawang Dapat Gerobak Baru, 36 Tahun Jualan Bisa Kuliahkan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.