Kasus Narkoba
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Yang mana hukuman tersebut, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga sudah memiliki pedoman di Kejagung terkait hukuman mati," kata Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di area Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2025).
Kendati demikian, Asep mengungkap jika rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana adalah penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun.
Tuntutan pidana mati, baru ia jatuhkan terhadap 200 tersangka selama menjabat sebagai Jampidum.
Hanya saja, Asep menilai jika ancaman hukuman yang berat tersebut tidak serta-merta membuat niat pelaku penyalahgunaan narkoba sirna.
BERITA VIDEO : KEPALA BNN GERAM ADA PANTI REHABILITASI NARKOBA SWASTA PERAS PASIEN
Mereka mungkin saja tetap menjalankan bisnis dan mengedarkan narkotika secara ilegal dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya.
"Mereka mungkin berpikir sesaat itu merupakan keuntungan yang luar biasa. Tetapi mereka tidak paham dan belum mengerti bagaimana dampaknya luar biasa bagi masyarakat, bagi masa depan bangsa ini," jelas Asep.
Oleh karena itu, pihak Kejagung kini menerapkan kombinasi pendekatan mengikuti pelaku (follow the suspect) dengan cara mengikuti aliran uang atau aset kejahatan (follow the asset/follow the money).
Dengan begitu, setiap aset yang disalahgunakan untuk kejahatan yang disalahgunakan, akan dirampas untuk negara.
Terlebih, peredaran narkoba selama ini memang memiliki mata rantai yang sulit diputus sebab kerap dilandaskan masalah ekonomi.
Sehingga, perlu ada pemberantasan yang melibatkan banyak pihak untuk memberikan dampak signifikan seperti yang diharapkan.
"Tapi, dengan kami kombinasikan, kolaborasikan dengan pendekatan pada aset maupun kekayaan, insyaallah tentu mungkin akan menyurutkan, minimal memperkecil ruang gerak mereka," pungkas dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.