Anak Pemulung Gagal Lolos SMP Negeri

Pemkab Bekasi Buka Peluang Anak Pemulung Masuk SMP Negeri 2 Setu

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada 6 Juli 2025 kemarin telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada Keimita Ayuni dan orangtuanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pemkab Bekasi
MASUK SEKOLAH NEGERI - Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi saat menemui anak pemulung bernama Keimita Ayuni Putri Aiman yang tidak diterima di SMP Negeri di kediamannya pada Minggu (6/7/2025) kemarin. 

Berkaitan dengan hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara.

Orang nomor satu itu menuturkan kalau di Kota Bekasi sudah melaksanakan online secara penuh untuk menerima siswa dan siswi ajaran baru.

Lalu sudah dibagi berdasarkan jalur, yakni prestasi, zonasi, mutasi, dan afirmasi. 

Baca juga: Wujudkan Kampus Global, Unsika Ikuti Proses Akreditasi Internasional

Baca juga: Telan Anggaran Rp 15 Miliar, Revitalisasi Tahap Dua Stadion Singaperbangsa Karawang Dimulai

Anak tersebut rupanya mencoba masuk melalui jalur prestasi, namun kemudian  dibenarkan Tri tidak diterima.

Bukan tanpa sebab, hal itu karena status anak bukan warga Kota Bekasi.

"Pada saat dia masuk lewat jalur prestasi tentu dia otomatis akan ditolak oleh sistem, karena yang bersangkutan bukan tinggal di kota bekasi, tapi Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Tri menyampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) juga sempat meminta dirinya mengupayakan anak tersebut dapat diterima di SMP Negeri wilayah Kota Bekasi.

Namun ia menegaskan upaya itu tkdak bisa dilakukan karena sistem yang berlaku.

"Saya sampaikan kondisi Kota Bekasi sudah online, sehinga pasti akan tertolak oleh sistem, lalu kemampuan pun hanya mampu 35 persen menerima anak Kota Bekasi yang bisa sekolah di SMP," ucapnya.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Turun Rp 7.000 per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Pemulung Bekasi Curhat Tak Diterima di SMP Negeri, Wali Kota Klarifikasi

Tri menegaskan selanjutnya dirinya diminta KDM untuk berkoordinasi dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang guna mencari solusi untuk anak itu dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri.

Sehingga Tri mempastikan anak itu tetap bisa mengenyam pendidikan di SMP Negeri, dan ia meluruskan kalau narasi yang dibuat seolah pemulung, orang miskin, kemudian pemerintah Kota Bekasi menolak, sekeolah adalah salah kamar.

"KDM memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan Kabupaten, saya lakukan dengan Bupati, dan Bupati juga bergerak cepat, ternyata anak itu bisa masuk jalur zonasi melalui SMP 2 Setu, sudah sesuai dengan jalurnya," tegasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved