Mayat Wanita Tanpa Busana
Kronologi Pembunuhan Syarifah Sidah Alatas, Notaris asal Bogor, Satu Pelakunya Tinggal di Cibitung
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
TRIBUNBEKASI.COM — Kasus pembunuhan terhadap Syarifah Sidah Alatas (60), notaris asal Bogor, berhasil diungkap aparat Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, jasad SA (60) ditemukan di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam kondisi terikat pada Kamis lalu (3/7/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, polisi telah meringkus enam orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa dari 6 orang tersangka tersebut, 3 orang di antaranya terlibat tindak pidana pembunuhan berencana yakni A alias W, AWK alias J, H alias R.
Sedangkan tiga tersangka lainnya HS, WS, dan TA yang terlibat tindak pidana penadahan.
Baca juga: Menteri P2MI Segel Penyalur Kerja di Bekasi, Rugikan Ratusan Calon Migran hingga Rp 6,3 Miliar
Baca juga: Pria Asal Malang Jadi Korban Pemalakan di Bekasi Usai Batalkan Open BO
"Pada hari Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka A alias W mengajak tersangka AWK alias J untuk mengambil/mencuri mobil milik korban. Tersangka A Alias W ini sudah mempersiapkan gunting," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, AWK alias J (yang dulu merupakan sopir korban) menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojonggede, Bekasi.
Selanjutnya tersangka dan korban berkeliling menggunakan 1 (satu) unit Honda Civic bernomor polisi F 1573 ABO warna putih milik korban sampai sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan tersangka ke kontrakan di Cibitung.
Namun sesampainya di stasiun Bogor ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada.
Kemudian pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A alias W dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede.
Baca juga: Sindikat Penjual Produk Usang Ditangkap Polisi, Modusnya Hapus Label Bulan dan Tahun Kedaluwarsa
Baca juga: Simak Detail Harga Emas Batangan Antam Beragam Ukuran di Bekasi, Selasa ini Naik Rp 5.000 per Gram
Sebelum tiba di kantor Notaris tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merk eiger menggunakan tangan kanan.
Tersangka A alias W langsung menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut dengan ayunan sekuat tenaga hingga menusuk dada kanan korban.
Lokasi kejadian penusukan tersebut di dekat warung nasi goreng, Keradenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan tersangka A alias W pindah ke kursi depan sebelah kiri.
Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Banjir Ketinggian Dua Meter Melanda Kawasan Margahayu Kota Bekasi
Baca juga: Selektif dalam Menerima Pekerjaan, Revalina S Temat Tak Takut Sepi Job
Setibanya di Cikarang, kemudian tersangka A alias W pergi menuju ke rumah tersangka H alias
R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.
Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali.
Setelah sampai di Jalan Bantaran Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kab. Bekasi Jawa Barat, tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup.
Lantas tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban.
Posisi tersangka A alias W mengangkat bagian tengah badan korban, tersangka AWK alias A mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H alias R mengangkat bagian kaki korban, dan langsung melempar korban ke dalam Kali Citarum.
"Jadi ketiga tersangka ini bersama-sama mengangkat jenazah," tambah Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa ini 8 Juli 2025
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Setelah membuang jasad , tersangka H mencarikan pembeli mobil Civic dari hasil pembunuhan berencana tersebut.
Pada tanggal 2 Juli 2025 setelah ashar mobil Civic Plat F 1573 ABO milik korban berhasil dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik tersangka AWK dengan total pembayaran Rp40 juta.
Dari tangan tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic Plat F 1573 ABO tersebut
dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun kepada tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 8 Juli 2025 di Gebyar PATEN hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Puluhan Kendaraan Mogok Terobos Banjir di Kolong Flyover Deltamas
Ketiganya juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ketiga terangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kronologi kasus pembunuhan
Syarifah Sidah Alatas
notaris asal bogor
Kombes Wira Satya Triputra
kasus pembunuhan
pelaku pembunuhan
Pembunuh Notaris Asal Bogor Jasadnya di Sungai Citarum Bekasi Terungkap, 6 Pelaku Kawanan Perampok |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Syarifah Sidah Alatas, Polisi Amankan 6 Orang, 3 Diantaranya jadi Tersangka |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Syarifah Sidah Notaris asal Bogor, mulai Terungkap, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Keluarga Hilang Kontak dengan Sidah Alatas Hingga Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum |
![]() |
---|
Sidah Alatas, Notaris Asal Bogor yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Dikenal Sosok Pekerja Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.