Berita Bekasi
Ayah Tiri di Bekasi Tega Rudapaksa Anak Puluhan Kali, Ini Tampangnya
Pelaku ditangkap di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rudapaksa oleh seorang pria terhadap anak tirinya berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku bernama Riki Susanto (41), merupakan ayah tiri korban, ditangkap usai kabur dan bersembunyi di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka ialah RS (41) merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu korban sejak 26 November 2016.
Korban inisial NAS merupakan bocah perempuan kelahiran tahun 2012 atau usianya 13 tahun.
Sementara kejadian rudapaksa terjadi mulai tahun 2023 saat usai korban masih SD kelas 5.
"Ibu korban tidak mengetahui kejadiannya ketika ada celah waktu kosong, ibu korban tidak ada di rumah barulah pelaku berani melakukan aksinya. Itupun ketahuannya gara-gara korban kabur ke rumah temannya dan bercerita," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun di Bekasi Dapat Pendampingan
Baca juga: Kesaksian Warga, Tak Ada Kegaduhan di Malam Sebelum Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Kost Menteng
Kombes Mustofa menuturkan, usai aksi bejad pelaku diketahui akhirnya kakak korban membuat laporan kepolisian pada 24 Juni 2025.
Dia menjelaskan, atas laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan ketika hendak ditangkap pelaku melarikan diri.
Kepolisian juga berusaha mengungkap lokasi persembunyian pelaku, hingga akhirnya didapati pelaku bersebunyi di rumah kerabatnya.
"Pelaku ditangkap di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, hasil penyelidikan tindakan rudapaksa telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga usia SMP tahun 2025.
"Setiap bulan 3-4 kali selama dua tahun terakhir ini. Dalam setiap aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu," katanya.
Menurut Agta, aksi rudapaksa itu terungkap saat korban kabur dari rumah dan tak kunjung pulang.
Saat ditanya temannya, korban bercerita atas kejadian rudapaksa yang menimpanya selama dua tahun terakhir.
Kemudian, temannya berusaha berkomunikasi kepada orangtuanya dan akhirnya ayah tiri korban mengakuinya.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Sopir TransJakarta Sepakat Berdamai usai Cekcok dan Lapor Polisi
Baca juga: Terintegrasi dengan Trasnportasi Lain, Stasiun LRT Harjamukti Dilayani 14 Angkutan Penghubung
"Ketika itu kakaknya buat laporan ke Polres, tapi saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Tasikmalaya kemarin," katanya.
Agta menerangkan, korban kini tengah dalam proses pendampingan psikologis oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mendapati tanda-tanda kekerasan seksual dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.
“Kami tegas dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan. Kejahatan semacam ini tidak ada ruang di Kabupaten Bekasi," katanya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, satu potong daster, satu potong bra hitam, satu potong celana dalam merah maroon.
Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput darah korban, mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual berulang.
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Dkk Siap Ikuti Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Jembatan Cipamingkis Bekasi Ambles, Tiang Pancang Penahan Pondasi Diterjang Derasnya Arus Sungai
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan jeratan pasal berat. Ia dijerat dengan: Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat hukuman maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.