Penataan Kawasan Puncak Bogor

Cegah Banjir Bandang, Menteri Hanif Minta Bupati Bogor Cabut Izin Usaha 9 Bangunan Ilegal di Puncak

memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin obyek yang telah disegel karena diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Istimewa/Hironimus Rama
LANDSCAPE KAWASAN PUNCAK --- Landscape kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi hulu daerah aliran Sungai Ciliwung. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemkab Bogor mencabut izin obyek wisata di Puncak melanggar aturan dan menyebabkan banjir bandang. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Banjir bandang yang terus berulang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq geram.

Untuk mengatasi persoalan banjir bandang ini, Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Kevamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/7/2025).

Terkait cabut izin usaha obyek wisata, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut perizinan yang sudah diterbitkan. 

"Kita tidak bisa langsung cabut begitu saja. Kita evaluasi terlebih dahulu. Setelah evaluasi, beberapa objek yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah cabut izinnya," kata Rudy di Cibinong, Jumat (11/7/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui belum semua obyek yang disegal Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak pada Maret 2025 lalu dicabut perizinannya. 

Baca juga: Jembatan Ciliwung di Tugu Utara Puncak Bogor Terbelah Diterjang Banjir Bandang, Ini Kesaksian Warga

"Beberapa obyek masih kita evaluasi. Kalau masih dibenahi, kita berikan rekomendasi ke pemerintah pusat. Lalu kepada objek-objek tersebut kita minta melakukan perbaikan," papar Rudy.

Rudy menyebut salah satu obyek yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak milik Taman Safari Indonesia.

Namun pada saat ada perintah untuk pencabutan, Pemkab Bogor tidak langsung melakukan eksekusi, tetapi evaluasi terlebih dahulu. 

"Dari sisi konservasi, Taman Safari lakukan dengan baik. Kalaupun ada beberapa titik yang tidak tepat maka dilakukan perbaikan," ucapnya.

Meskipun Taman Safari ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, namun tempat wisata ini bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor.

"Taman Safari ini milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia. Di situ kita bisa melihat satwa tanpa perlu pergi ke hutan," tuturnya.

Sementara untuk beberapa titik lokasi lain yang direkomendasikan untuk dicabut, Pemkab Bogor masih lakukan evaluasi.

"Pemkab Bogor akan lakukan evaluasi lalu kita akan berikan rekomendasi perbaikan atau pembongkaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved