Ijazah Jokowi

Tegas Minta Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kalau Tidak ya Cuma Omon-omon Doang!

Ia lantas menyinggung kejelasan terkait ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
TUDINGAN IJAZAH PALSU --- Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (ijazah Jokowi).

Meskipun statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu, Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi statusnya sebagai terlapor.

"Hari ini, saya atas surat tersebut (menghadiri) undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor (mengenai kasus dugaan ijazah palsu--red)," ujar Dokter Tifa, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

"Artinya, saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Kecewa Jokowi dan UGM Tak Muncul Dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim

Ia lantas menyinggung kejelasan terkait ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.

"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga nanti diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya. 

Ia merasa bahwa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya, dan laporan yang diterima tidak jelas baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).

“Saya rasa seharusnya yang membawa dokumen terkait adalah pihak pelapor atau penyidik. Saya sendiri tidak membawa dokumen apapun hari ini, karena saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini ia hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian.

“Selama ini, saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum. Semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dia.

"Untuk lebih jelasnya, setelah saya memenuhi undangan klarifikasi ini, saya akan menyampaikan kepada media apa saja dokumen yang ditujukan kepada saya,” ujarnya.

Ini saran pengamat

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa), menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (ijazah Jokowi) yang diduga dicetak di Pasar Pramuka.

Hensa melihat, Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga saat ini belum merespons secara tegas terkait dengan polemik ijazah Jokowi ini.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved