Kasus Korupsi

Usai Geledah Kantor GoTo, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Besok

Harli Siregar mengatakan, salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem yakni terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin lalu (23/6/2025). Nadiem Makarim dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Selasa besok (15/7/2025). 

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, hingga bukti elektronik berupa flashdisk.

Usai melakukan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut, penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi.

"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," jelasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Baca juga: Pertama Sekolah, Pelajar SDN Kayuringin 16 Kota Bekasi Duduk Lesehan Imbas Tak Ada Kursi dan Meja

Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Jalanan Karawang Macet, Pekerja Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 Juli 2025 ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 Juli 2025 ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved