Berita Bekasi

Dijanjikan Kerja, Wanita di Cikarang Ditipu Calo, Kerugian Rp 19 Juta

Dalam aksinya, saat itu, pelaku penipuan menjanjikan Alviona bekerja di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
CALO TENAGA KERJA --- Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial WH yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja.

Salah satu korban penipuan bernama Alviona mengalami kerugian hingga Rp 19 juta setelah dijanjikan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan kasus penipuan ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024.

Dalam aksinya, saat itu, pelaku penipuan menjanjikan Alviona bekerja di sebuah perusahaan di kawasan KIC Karawang.

Baca juga: Hati-hati! Penipuan Modus Upgrade KTP Via Telepon, di Wilayah Jakarta Pusat Makin Marak Terjadi

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga 7 jutaan," kata Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat pada Selasa (15/7/2025).

Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat, tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan.

Bahkan, parahnya WH juga diduga menggunakan data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online.

"Merasa kesal korban buat laporan polisi dan WH ditangkap di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025," katanya.

Korban mengaku datanya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta melalui platform pinjol.

Sampai saat ini, utang tersebut belum dibayar dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman online.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain. Dari ponsel pelaku, ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan dan memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Gagalkan 18 WNI ke Arab Saudi

Sebanyak 18 perempuan menjadi korban pekerja migran Indonesia ilegal yang dilakukan PT DNU selaku pihak penyalur tenaga kerja di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Belasan perempuan pekerja migran Indonesia ilegal ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.

Salah satu korban pekerja migran Indonesia ilegal bernama Siti Arini warga Sukabumi, Jawa Barat.

Siti mengatakan alasan dirinya ingin bekerja di luar negeri melalui penyalur tenaga kerja tersebut karena sulit mencari kerja di Indonesia.

"Kalau untuk kerja mungkin di sini sulit dan tujuan kami di sana (Arab Saudi) kerja," kata Siti saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (4/7/2025).

Siti menjelaskan sebelum memilih bekerja ke luar negeri, dirinya sempat bekerja di sebuah perusahaan garmen.

Namun saat ini Siti sudah tidak bisa kembali bekerja karena tidak memenuhi syarat lagi.

Sementara Siti harus mencukupi kebutuhan keluarganya setiap hari.

"Sebelumnya saya kerja di Indonesia pernah di garment tapi saya mentok di ijazah. Sekarang ijazah dan usia sudah tidak bisa lagi di garmen," jelasnya.

BERITA VIDEO : P2MI SEGEL KANTOR PENYALUR TENAGA KERJA DI BEKASI

Melihat kondisi sulitnya bekerja di Indonesia, Siti tetap teguh ingin bekerja di luar negeri sesuai prosedur aturan berlaku.

"Saya dijanjiin gaji 1.200 riyal, itu sekira Rp 5 juta, itu cukup Alhamdulillah, dan setelah kejadian ini harapan saya ingin kerja di Timur Tengah tapi secara resmi karena kan tujuannya kerja," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan mereka menjadi korban karena tidak mengetahui prosedur secara hukum untuk bekerja ke luar negeri.

"Mungkin saja mereka mau kerja secara resmi tapi karena tidak tahu informasinya, dan ada calo, calo ini bisa menggunakan jaringan keluarga, bisa menjadikan oknum aparat, perangkat dan sebagainya," kata Karding saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (4/7/2025).

Karding menyimpulkan secara keseluruhan keterangan dari para calon pekerja migran itu, mereka memiliki alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Kalau mereka berangkat ini banyak motif, jelasnya motif ekonomi," pungkasnya. (maz/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved