Keluarga Histeris, Oknum TNI yang Tembak Mati Pelajar Cuma Dituntut Penjara 18 Bulan

keluarga korban penembakan oleh 2 oknum TNI menangis histeris karena para pelaku dituntut hukuman 18 bulan dan 12 bulan penjara. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com/GOKLAS WISEL
VONIS RINGAN - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelajar inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN -- Kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar, kembali disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (14/7/2025) sore. 

Pada sidang tersebut, keluarga korban menangis histeris karena dua pelaku dituntut hukuman 18 bulan dan 12 bulan penjara. 

Keluarga MAF (13) yang meninggal akibat ditembak oknum TNI di Deliserdang, Sumatera Utara, tak terima kedua pelaku cuma dituntut hukuman penjara 18 bulan dan 12 bulan.

Fitriyani, ibu kandung MAF (13), mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. 

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

Dua oknum TNI yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga tewas mendapatkan tuntutan hukuman 18 dan 12 bulan. 

Kedua terdakwa tersebut adalah Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu. 

Keduanya menghadiri sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, di ruang sidang Sisingamangaraja IXX Senin (14/7/2025) sore. 

Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki membacakan surat tuntutan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

Tuntutan Terlalu Ringan

Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

"Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved