Pemkab Bekasi Benahi TPU Karang Bahagia untuk Atasi Masalah Kebutuhan Lahan Pemakaman

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi sedang membenahi tempat pemakaman umum (TPU) Karang Bahagia

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
warta kota/muh azzam
SEDANG DIPERBAIKI - Pemkab Bekasi sedang berupaya memperbaiki TPU Karang Bahagia untuk mengatasi kebutuhan lahan pemakaman yang tinggi. Tampak gapura sudah diperindah. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARANG BAHAGIA - Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penyedian fasilitas pemakaman yang layak dan terawat.

Salah satunya ialah membenahi tempat pemakaman umum (TPU) Karang Bahagia.

TPU Karang Bahagia hadir dengan area yang luas, dan lingkungan yang asri untuk memberikan ketenangan bagi keluarga yang berziarah.

"Ini menjadi komitmen kami untuk terus membenahi area pemakaman umum," kata Kadisperkimtan Nur Chaidir kepada Tribun Bekasi pada Jumat (18/7/2025).

"Semoga kehadiran TPU Karang Bahagia ini dapat menjadi tempat yang layak dan khidmat," imbuhnya.

Baca juga: Usai Bongkar Ratusan Bangli, Pemkab Bekasi Segera Normalisasi dan Perbaiki Tanggul Saluran Irigasi

Ia menjelaskan, pembenahan TPU Karang Bahagia mulai dari gapura dan pagar. 

Lalu, area parkir kendaraan, kantor pelayanan, ruang pelayanan termasuk toilet dan rumah istirahat peziarah.

"Kami juga bangun jalan-jalan menuju ke area pemakaman. Sehingga saat proses pemakaman lebih mudah lagi," jelasnya.

SEDANG DIPERBAIKI - Area parkir TPU Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sedang dipervaiki.
SEDANG DIPERBAIKI - Area parkir TPU Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sedang dipervaiki. (warta kota/muh azzam)

Nur Chaidir menambahkan, di TPU Karang Bahagia terdapat tujuh blok mulai dari blok A, B, C, D, E, F dan G.

Adapun TPU Karang Bahagia itu dapat melayani pemakaman warga di empat kecamatan yakni Kecamatan Karang Bahagia, Sukatani, Tambelang, dan Cikarang Utara.

"Kami tegaskan layanan pemanfaatan lahan TPU di Kabupaten Bekasi bebas retribusi," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved