Data Warga RI
Menkomdigi Meutya Hafid: Transfer Data Pribadi ke AS Tidak Sembarangan
Menkomdigi menyatakan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Meutya juga menjelaskan, negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
“Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Meutya-Hafid.jpg)