Berita Kriminal

Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta

Salah satu tersangka membawa barang curian itu ke Tanjung Priuk dan menjual barang curiannya seharga Rp 12,3 juta.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
BARANG BUKTI - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembobolan minimarket, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025). Empat pelaku pencurian yang membawa kabur barang senilai Rp 56 juta lebih berhasil ditangkap. 

Setelah menemukan target sasaran, para tersangka memastikan keadaan aman dan sepi, baru kemudian melaksanakan aksi pencurian. 

Saat Indomaret di Jalan Raya Srengseng tutup, mereka langsung memanjat melalui gedung samping dan memanjat lagi ke lantai 2 Indomaret tersebut.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 25 Juli 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 25 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas

"Lalu setelah berhasil sampai ke lantai 2 Indomaret, para tersangka langsung masuk ke dalam melalui jendela yang berada lantai 2," terang Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Setelah para tersangka berhasil masuk, para tersangka pun langsung turun ke lantai 1 Indomaret tersebut dan mencongkel pintu tersebut dengan mengunakan linggis dan obeng," lanjutnya.

Setelah pintu berhasil tercongkel, barulah keempatnya bisa masuk ke alam toko untuk mengambil sejumlah barang, berupa rokok dengan berbagai macam merek dan vape atau rokok elektrik.

Mereka juga memutus kabel CCTV menggunakan gunting dan melarikan diri lewat pintu lantai 2.

"Salah satu tersangka membawa barang hasil curian tersebut ke daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara dan berhasil menjual barang curiannya sebesar Rp 12,3 juta," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Jumat 25 Juli 2025 hingga Pukul 14.00, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 25 Juli 2025 Sampai Pukul 10.00, Cek Lokasi

Uang hasil penjualan barang curian tersebut lantas dibagikan rata, dengan masing-masing mendapat Rp 3 juta.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Masing-masing dari para tersangka itu ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved