Beras Oplosan

Sampel Beras di Pasar Induk Cipinang Dibawa ke Laboratorium untuk Diuji

Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung terhadap kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBangka
ILUSTRASI beras kemasan 5 kg. 

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Satgas Pangan dibentuk oleh Polri untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pangan di Indonesia. 

Mereka berperan penting dalam mengawasi praktik perdagangan yang merugikan konsumen, seperti penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi harga

Saat ini Polri masih membidik tersangka baik perorangan dan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran. Korporasi adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki identitas terpisah dari pemiliknya dan diakui secara resmi oleh negara. 

Korporasi bisa dimiliki oleh individu, kelompok, atau publik melalui kepemilikan saham, dan biasanya beroperasi dalam skala besar dengan struktur organisasi yang kompleks.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya akan segera mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus ini.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (24/7/2025).

Nantinya, dalam proses penyidikan ini, kata Helfi, pihaknya bakal memanggil jajaran direksi dari produsen merek beras premium yang melakukan pelanggaran.

 

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved