Bendera One Piece

Pengamat Ingatkan Tidak Boleh Kibarkan Bendera One Piece Lebih Tinggi dari Merah Putih

Masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera selain merah putih.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pribadi
BENDERA ONE PIECE - Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, memberikan penilaian terhadap fenomena pengibaran bendera One Piece. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menanggapi fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 pada Minggu (17/8/2025) mendatang.

Riko mengatakan, masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera selain merah putih.

Bukan tanpa sebab, jika pemahaman dihiaraukan maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadal pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko kepada TribunBekasi.com, Kamis (31/7/2025).

Riko menjelaskan satu diantaranya aturan yang perlu dipahami untuk mengibarkan bendera One Piece yakni tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari merah putih.

"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.

Baca juga: Disdagperin Kota Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah di 12 Kecamatan, Dipastikan di Bawah Harga Pasar

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Aksi Curanmor di Bekasi yang Membawa Benda Menyerupai Senpi

Seperti diketahui, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 

Pelanggaran terhadap pasal 66 ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. 

Sebagai informasi, Riko menuturkan fenomena itu rupanya adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh, sehingga menimbulkan kritik dan sindiran khas sesuai karakter masyarakatnya.

"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," tuturnya.

Riko menyampaikan fenomena pengibaran bendara anime itu serupa maknanya dengan simbol 'Indonesia Darurat' beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah perlu menerima sebagai input perbaikan. 

Baca juga: Pengamat Nilai Fenomena Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI Adalah Kritik Terhadap Pemerintah

Baca juga: Tercebur di Kali Cengkareng Dini Hari, Irfan Lemas Usai Berhasil Dievakuasi

"Hal ini tak ubahnya dengan munculnya simbol Indonesia Darurat berupa Garuda beberpa waktu lalu," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah unggahan di sosmed terkait bendera One Piece nampak dikibarkan diantaranya pada mobil truk, pagar rumah, perahu kayu, dan atap rumah.

Tertulis dari sejumlah unggahan tersebut dijelaskan pemilik akun kalau pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kekecewan terhadap kinerja pemerintah, namun bukan dengan negara Indonesia.

"Wujud ekspresi diri karena kecewa dengan kondisi pemerintahan dan negara saat ini. Untuk 80 tahun Indonesia 'Tetap cinta dengan negaranya, tapi tidak dengan pemerintahnya," ucap akun instagram putra.irwandi01, dikutip Kamis (31/7/2025). 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved