Abolisi untuk Tom Lembong

Emak-emak Ini Sebut Tom Lembong Diduga Jadi Tumbal Jokowi, Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Abolisi

Erna Wahyuni salah satu emak-emak yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, ada kriminalisasi yang dialami Tom Lembong.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
KRIMINALISASI TOM LEMBONG --- Erna Wahyuni salah satu ibu-ibu yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur mengaku ada kriminalisasi yang dialami oleh Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rencananya hari ini bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) siang.

Pantauan Warta Kota lokasi, ratusan orang datang ke Rutan Cipinang untuk menyambut pembebasan Tom Lembong.

Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk yang terbuat dari kain putih dan tulisan menggunakan pilox. Namun, tulisan pada pilox tidak jelas apa yang disuarakan karena samar-samar.

Erna Wahyuni salah satu emak-emak yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, ada kriminalisasi yang dialami Tom Lembong.

Baca juga: Usai Seret Nama Jokowi, Tom Lembong Makan Gula Putih yang Dianggap Jaksa Berbahaya di Hadapan Hakim

Ia mengaku, kasus ini bisa mencuat dan menghukum Tom Lembong selama 4,6 tahun karena ada campur tangan Joko Widodo.

Erna tak bisa menjelaskan secara pasti kasus apa yang menjerat Tom Lembong dan hanya menyebut kriminalisasi saja.

"Datang ke sini karena penyambutan dan pembebasan pak Tom Lembong, intinya beliau itu tidak ada kesalahan apa-apa," tegasnya.

Wanita yang tergabung di dalam DPP Gerakan Rakyat Indonesia itu menegaskan sempat beberapa kali hadir dalam persidangan Tom Lembong.

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berani mengambil keputusan untuk abolisi terhadap Tom Lembong melalui DPR RI.

Melansir Wikipedia, abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.

Penghapusan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945)

"Beliau itu bijaksana, tidak gegabah, itu kelebihan dari seorang presiden yang merupakan mantan militer," terangnya.

Ia menilai, Jokowi diduga telah menumbalkan Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

"Saya rasa beliau (Tom Lembong) ditumbalkan ya," imbuhnya.

Anies Baswedan : terima kasih presiden

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Anies Baswedan mengungkapkan hal itu usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong dari dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang hadir," kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, Tom Lembong dan keluarganya merasa bahagia dengan usulan abolisi oleh Presiden Prabowo tersebut.

"Beliau tentu bahagia, dan kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusul abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan Mantan Menteri Perdagangan pada kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong juga sempat bergabung dalam Tim Sukses pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta). 

Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan membacakan amar putusan tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Namun dua pekan kemudian, DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

BERITA VIDEO : MEMORI BANDING VONIS 4,5 TAHUN TOM LEMBONG, SINGGUNG PERINTAH JOKOWI

Momen Membahagiakan

Anies Baswedan mengatakan bahwa momen ini merupakan saat yang membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarganya.

"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah 9 bulan 3 hari terpisah," imbuhnya.

Anies Baswedan yang sempat menjadi rival Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 itu berharap Keppres Abolisi Tom Lembong segera terbit.

"Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu keppres berharap bisa segera selesai. Dan Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang bersama-sama dan kembali bersama keluarga," ungkap Anies Baswedan.

Terkait pesan Tom Lembong kepada masyarakat, Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong berpesan bahwa Tuhan selalu berada di jalan kebenaran.

"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran. Dan Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta memberikan konfirmasi keberadaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. 

Pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim usai vonis pengadilan.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto Reksa Sumarta saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved