Sabtu, 13 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Amnesti Bagi Hasto

Presiden Beri Pengampunan Bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Tom Lembong mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi sedangkan Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

Abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.

Terkait hal ini, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Kita tunggu keputusan Presiden yang akan terbit,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Keppres adalah bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.

Supratman Andi Agtas menjelaskan, Tom Lembong mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” jelasnya.

Baca juga: Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat dari total 44.000 orang yang diajukan. Prosesnya juga disebut telah melalui uji publik.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 (narapidana) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, amnesti diberikan kepada narapidana dalam kasus-kasus tertentu. Termasuk penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.

“Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua itu yang sudah disetujui, 2emudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116 (narapidana)," ujar Supratman. 

"Jadi langkah itu tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun, juga usia lanjut, dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” katanya.

Persetujuan DPR atas permintaan amnesti dari presiden ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025). 

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved