Perburuan Harun Masiku

KPK Tegaskan Tetap Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto dapat Amnesti

Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020

Editor: Ichwan Chasani
Ilham Rian/Tribunnews.com
PERBURUAN HARUN MASIKU - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ditemui di KPK beberpa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memburu Harun Masiku meski Hasto Kristiyanto telah bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. 

Kebebasan Hasto Kristiyanto setelah resmi mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses perburuan terhadap Harun Masiku yang jadi tersangka lain dalam kasus tersebut dan hingga kini masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Asep Guntur Rahayu pun memastikan komitmen lembaga antirasuah itu untuk terus mengejar Harun Masiku tidak surut. 

"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegas Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Biaya Transportasi di Kota Bekasi Tertinggi se-Indonesia, Ini Pemicunya

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Bikin Reality Show, Ingin Menginspirasi Banyak Orang

Hasto bebas

Mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK pada hari Jumat malam (1/8/2025) sekira pukul 21.22 WIB. 

Mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam, Hasto Kristiyanto resmi meninggalkan tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya diterbitkan.

Merespon pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut, pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan menyebutnya sebagai hak prerogatif presiden. 

Asep Guntur Rahayu bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti.

"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep Guntur Rahayu. 

"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 4 Agustus 2025 Besok, Ini Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 4 Agustus 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas

Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah dan masih terus diburu oleh KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved