Berita Bekasi

Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek

Laju sepeda motor Sarif kemudian dihentikan di KM 16.800 A oleh petugas Plasa 213.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Amatir Warga
MOTOR MASUK TOL - Seorang pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/8/2025) pagi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT —  Seorang pengendara sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan lainnya tengah melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/8/2025) pagi. 

Peristiwa melintasnya pengendara sepeda motor di jalur tol tersebut sempat direkam warga dan videonya diunggah sejumlah akun media sosial (medsos).

Merespon adanya unggahan video yang menggambarkan seorang pengendara sepeda motor masuk jalur tol, Kanit PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha membenarkan kejadian tersebut.

Kompol Sandy Titah Nugraha bahkan menyebut identitas pengendara sepeda motor tersebut.

Menurut Kompol Sandy Titah Nugraha, pengendara sepeda motor tersebut belakangan diketahui bernama Sarif.

Sarif memiliki KTP yang menunjukkan statusnya sebagai warga Kedaton, Kecamatan Kasui, Lampung.

Baca juga: Bahas Tiga Poin Revisi Perda Perlindungan Anak, DPRD Kota Bekasi Gelar RDP

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten

“Pengemudi masuk dari Gerbang Tol Bekasi Barat mengarah ke Bekasi Timur. Alasannya mengikuti petunjuk Google Maps karena sedang mencari lokasi untuk melamar pekerjaan,” kata Kompol Sandy Titah Nugraha dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Kompol Sandy Titah Nugraha menjelaskan Sarif mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5102 FEC dan masuk di jalur tol tersebut.

Bahkan Sarif diketahui tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Namun, Sarif membawa STNK dari sepeda motor yang dikendarainya tersebut.

Laju sepeda motor Sarif kemudian dihentikan di KM 16.800 A oleh petugas.

Sarif kemudian diamankan ke Gerbang Tol Bekasi Timur 1.

Baca juga: Turun Rp 2.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini jadi Segini

Baca juga: Percepat Peningkatan Kesejahteraan, Wali Kota Bekasi Resmikan Program Rutilahu

“Penindakan dilakukan sesuai prosedur. Pengendara dan kendaraannya dilaporkan ke operator Z005,” tandas Kompol Sandy Titah Nugraha.

Kompol Sandy Titah Nugraha menuturkan pascakejadian, petugas dari Unit 9512, Kamtib 213, dan security tol Jakarta-Cikampek langsung mendata pengendara dan memberikan surat tilang di tempat dengan menyita STNK.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi navigasi dan memastikan rute tidak melanggar aturan lalu lintas," pungkas Kompol Sandy Titah Nugraha

Sekedar diketahui, aturan yang melaran sepeda motor masuk jalur tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

Pelanggaran terhadap larangan masuk tol bagi sepeda motor tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita

Baca juga: Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal

Tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Sepeda motor masih dapat masuk jalu tol hanya jika ada jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur utama, seperti yang terdapat pada Tol Bali Mandara dan jalan Suramadu. 

Selain itu, sepeda motor petugas kepolisian atau pengawalan masih diperbolehkan masuk jalur tol asalkan untuk keperluan tugas resmi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved