Ijazah Palsu

Hingga Dipenjara 4 Tahun, Gus Nur Sindir Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Persidangan

Di persidangan, Gus Nur, yang akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Dedy
Tangkapan layar
BEBAS PENJARA --- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk pertama kalinya tampil di channel miliknya usai menjalani masa hukuman di penjara. Di persidangan, Gus Nur, yang akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.  mengaku pernah akan meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi jika jaksa memperlihatkan ijazah asli Jokowi. 

Kasus Gus Nur

Gus Nur bersama penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang ITE, serta Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

BERITA VIDEO : SEMPAT DIPENJARA, PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO BEBASKAN GUS NUR TERDAKWA KASUS TUDUHAN IJAZAH PALSU JOKOWI

Sosok Gus Nur

Gur Nur adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.

Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 49 tahun.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved