Kasus Korupsi

Mantan Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi, Usai Dicekal KPK

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, Kamis (7/8/2025). Terkini, melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas meminta publik dan media tidak berspekulasi karena KPK telah melarang dirinya untuk bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melarang dirinya bepergian ke luar negeri

Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar publik tak berspekulasi karena KPK telah melarang dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Jubir Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).

Anna Hasbie menerangkan Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. 

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Anna Hasbie.

Baca juga: Terungkap, Aktivitas Keagamaan Umi Cinta di Bekasi Sudah Berlangsung Delapan Tahun

Baca juga: Driver Online Tertipu Penumpang Cewek Tomboy di Bekasi, Mobil Dibawa Kabur

Atas hal itu Anna Hasbie mengimbau agar masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencekalan tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandas Anna Hasbie.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Penetapan SK larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tersebut ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin (11/8/2025).

Baca juga: Pemkab Karawang Hadirkan Program Asih Salira, Ajak Warga Gotong-Royong Bersihkan Saluran

Baca juga: Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama. 

Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama. 

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga sosok tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi Prasetyo.

Baca juga: Menegangkan, Warga Evakuasi Penumpang Anak-Anak di Mobil Terseret Banjir

Baca juga: Sidik Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang. (Tribunnews.com/Rahmat/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved