Kasus Korupsi

Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya

KPK kini tengah mendalami siapa saja pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani Menteri Agama.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT DATANGI KPK — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. KPK telah mengamankan SK Menteri Agama terkait alokasi kuota tambahan haji 2024, dan tengah membidik perancangnya. 

Budi Prasetyo menambahkan bahwa angka kerugian tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

Pencekalan 3 Orang

Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Penetapan SK larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Rabu ini, 13 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama

Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama. 

Pihak swasta tersebut adalah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved