Kasus Korupsi
Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya
KPK kini tengah mendalami siapa saja pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani Menteri Agama.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa angka kerugian tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pencekalan 3 Orang
Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penetapan SK larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Rabu ini, 13 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin (11/8/2025).
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama.
Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama.
Pihak swasta tersebut adalah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Surat Keputusan (SK)
Menteri Agama
kuota tambahan haji
Yaqut Cholil Qoumas
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.