Beras Oplosan

Ramai Beras Oplosan, Pedagang Pasar Induk Beras Johar Karawang: Tak Ada Pengaruh

Setiap hari toko beras di Pasar Johar menerima suplai sebanyak 10 ton hingga 30 ton beras.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PASAR BERAS KARAWANG --- Aktivitas Pasar Induk Beras Johar, Karawang, Jawa Barat terlihat normal pada Rabu (13/8/2025). 

Beras oplosan merek apa saja?

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dipasarkan sebagai beras premium.

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dikutip dari Kontan, Sabtu (26/7/2025).

Lantas, apa aja merek beras oplosan yang beredar?

Brigjen Helfy mengungkapkan, ketiga produsen beras tersebut antara lain: PT PIM dengan merek beras Sania PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen, Toko SY yang memproduksi beras bermerek Jelita dan Anak Kembar.

Saat ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.

“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini mencakup tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal ini terkait dengan peredaran produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

"Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sambungnya.

BERITA VIDEO : BOS PT FS JADI TERSANGKA KASUS BERAS OPLOSAN

Isi beras tidak sesuai timbangan

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui adanya maraknya peredaran beras oplosan di pasar tradisional maupun ritel modern.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved