Kasus Pengeroyokan

Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK

Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PENGEROYOKAN - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

Ringkasan Berita:
 
  • Seorang pegawai kecamatan bersama tiga warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), anak disabilitas.
  • Korban dikeroyok setelah diduga hendak masuk rumah warga, namun ia tidak mampu menjawab pertanyaan karena disabilitasnya.
  • BKPSDM mencabut usulan PPPK pelaku, sementara polisi menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri; pelaku terancam 15 tahun penjara.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pegawai honorer kecamatan menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rido Pulanggar (15), anak disabilitas yang tewas di Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Pegawai honorer kecamatan berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu HW (37), EF (29), dan TF (31).

“Iya benar, yang bersangkutan NK adalah honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, Selasa (18/11/2025).

Jajang menjelaskan bahwa NK, yang bernama lengkap Nanang Kosasih, sebelumnya masuk dalam usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca juga: Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya

Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKPSDM sudah meminta penarikan usulan tersebut kepada BKN,” katanya.

RP (15), anak penyandang disabilitas mental sekaligus anak yatim piatu asal Sindangkasih, Purwakarta, meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang di Kampung Ondang.

Ia sempat dirawat selama delapan hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta sebelum akhirnya meninggal.

Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menjelaskan bahwa peristiwa main hakim sendiri itu terjadi ketika korban diduga hendak masuk ke rumah warga pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketika ditanya warga, korban tidak menjawab karena keterbatasannya.

“Ketika ditanya-tanya lagi, datang dua orang yang langsung melakukan kekerasan dan pemukulan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan bata hebel,” kata Rita dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Situasi kemudian tidak terkendali karena warga terus berdatangan dan menghakimi korban.

Seorang kepala dusun yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke puskesmas bersama anggota polsek.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Karawang, lalu dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta hingga akhirnya meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved