Kasus Pengeroyokan
Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK
Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Seorang pegawai kecamatan bersama tiga warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), anak disabilitas.
- Korban dikeroyok setelah diduga hendak masuk rumah warga, namun ia tidak mampu menjawab pertanyaan karena disabilitasnya.
- BKPSDM mencabut usulan PPPK pelaku, sementara polisi menegaskan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri; pelaku terancam 15 tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pegawai honorer kecamatan menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rido Pulanggar (15), anak disabilitas yang tewas di Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Pegawai honorer kecamatan berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu HW (37), EF (29), dan TF (31).
“Iya benar, yang bersangkutan NK adalah honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, Selasa (18/11/2025).
Jajang menjelaskan bahwa NK, yang bernama lengkap Nanang Kosasih, sebelumnya masuk dalam usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya
Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKPSDM sudah meminta penarikan usulan tersebut kepada BKN,” katanya.
RP (15), anak penyandang disabilitas mental sekaligus anak yatim piatu asal Sindangkasih, Purwakarta, meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang di Kampung Ondang.
Ia sempat dirawat selama delapan hari di RSUD Bayu Asih Purwakarta sebelum akhirnya meninggal.
Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menjelaskan bahwa peristiwa main hakim sendiri itu terjadi ketika korban diduga hendak masuk ke rumah warga pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika ditanya warga, korban tidak menjawab karena keterbatasannya.
“Ketika ditanya-tanya lagi, datang dua orang yang langsung melakukan kekerasan dan pemukulan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan bata hebel,” kata Rita dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Situasi kemudian tidak terkendali karena warga terus berdatangan dan menghakimi korban.
Seorang kepala dusun yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke puskesmas bersama anggota polsek.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Karawang, lalu dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta hingga akhirnya meninggal dunia.
| Identitas Tiga Pelaku Pengeroyokan Mengaku Aparat di Tebet Terungkap, Saat Ini Masih Diburu Polisi |
|
|---|
| Geger Pondok Gede, Remaja 16 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Didatangi 24 Orang, Pemilik Ruko di Karangbahagia Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Sopir Ekspedisi Diikat ke Tiang Listrik dan Dianiaya 4 Orang di Bekasi, Korban Tewas di Rumah Sakit |
|
|---|
| Kesal Ditegur Parkir Sembarangan, Tiga Oknum TNI Keroyok Petugas Sekuriti dan Dua Jukir di Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/PELAKU-PENGEROYOKAN-17-Nov.jpg)