Kasus Pengeroyokan

Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK

Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PENGEROYOKAN - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

Polres Karawang telah menangkap empat tersangka: HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan para tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 November 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa korban memang mengalami disabilitas sehingga tidak merespons saat ditanya warga. Terkait dugaan pencurian, ia menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Negara kita negara hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada kepolisian,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News    

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved