Kasus Pengeroyokan
Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK
Namun, karena NK tersangkut kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM mengajukan pencabutan usulan tersebut
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Polres Karawang telah menangkap empat tersangka: HW (37), EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan para tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa korban memang mengalami disabilitas sehingga tidak merespons saat ditanya warga. Terkait dugaan pencurian, ia menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Negara kita negara hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada kepolisian,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Identitas Tiga Pelaku Pengeroyokan Mengaku Aparat di Tebet Terungkap, Saat Ini Masih Diburu Polisi |
|
|---|
| Geger Pondok Gede, Remaja 16 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Didatangi 24 Orang, Pemilik Ruko di Karangbahagia Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Sopir Ekspedisi Diikat ke Tiang Listrik dan Dianiaya 4 Orang di Bekasi, Korban Tewas di Rumah Sakit |
|
|---|
| Kesal Ditegur Parkir Sembarangan, Tiga Oknum TNI Keroyok Petugas Sekuriti dan Dua Jukir di Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/PELAKU-PENGEROYOKAN-17-Nov.jpg)