Kasus Narkoba
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita
Sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM —Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda berhasil diringkus.
Ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial SA (33) dan Z (50) selaku bandar serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27) yang menjadi kurir.
Dari sindikat pengedar narkoba tersebut, turut disita narkoba jenis sabu sebanyak setengah ton lebih atau 516 kilogram.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
"Dengan pengungkapan ini, 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian," sambungnya.
Baca juga: Melihat Bendera Merah Putih Dipasang Sepanjang 1 Kilometer di Kampung Rengasbandung Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Rp 24.000 per Gram
Kronologi Pengungkapan
Kombes Ahmad David membeberkan, sindikat narkoba internasional ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, peredaran gelap narkoba yang melibatkan sindikat jaringan internasional itu telah beroperasi sejak 2004.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Penangkapan pertama pun dilakukan pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Saat itu tim di lapangan berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial SA, DE, dan AW.
Ketiganya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Baca juga: Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK
Baca juga: Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler
Dari ketiga tersangka ini disita barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ucap Kombes Ahmad David.
Pada Kamis (31/7/2025), tim di lapangan kembali menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial AD, DM, dan MM.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni salah satu rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Mereka membawa 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China berwarna emas," tuturnya.
Terakhir, Selasa (12/8/2025) lalu, seorang tersangka berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu.
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 15 Agustus 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 15 Agustus 2025 di Tambun Selatan
Hasil pengembangan membawa petugas ke Perumahan De Minimalis, Bekasi, Jawa Barat.
"Di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata Kombes Ahmad David.
Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.
Kombes Ahmad David menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.
"Dari Sumatera, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya direkayasa sehingga tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatera melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Kombes Ahmad David. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.