Berita Karawang

Nasib Komplotan Maling Motor di Karawang saat Ditangkap Polisi, Dua Ditembak, Satu Alami Kecelakaan

Korban langsung ke luar rumah dan melihat motornya sedang dituntun oleh komplotan maling sepeda motor.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
MALING MOTOR BERSENPI --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus komplotan maling motor bersenjata api di Karawang, Jawa Barat.

Dalam aksinya komplotan maling sepeda motor kerap membawa senjata api. 

Bahkan kawanan maling sepeda motor ini nekat menembak korban pemilik motor saat memergoki aksinya di Majalaya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami tangkap tiga pelaku berinisial MRT, H dan CH," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah dalam keterangan pada Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kenalan di Lapas, Tiga Pria Berkomplot Maling Motor di Kabupaten Bekasi Usai Bebas

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya peristiwa pencurian disertai kekerasan di Majalaya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu dibuka.

Korban bergegas keluar rumah dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Korban langsung ke luar rumah dan melihat motornya sedang dituntun oleh komplotan maling sepeda motor.

Korban pun berusaha mengejar. Namun saat mencoba merebut kembali, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban sehingga mengenai telapak tangannya hingga darah.

"Korban terluka dan pelaku kemudian melarikan diri bersama motor curian," ujar Fiki.

Ia menjelaskan, bahwa atas kejadian ini keluarga korban melaporkan ke Polres Karawang.

Hasil penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku berinisial MRT.

Dalam proses penangkapan terjadi perlawanan hingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya.

Lalu, inisial H terduga pelaku yang diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Jadi saat penangkapan MRT, ada satu terduga pelaku kabur hingga mengalami kecelakaan saat hendak ditangkap," beber dia.

Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku berinisial CH. Pelaku juga ditembak pada bagian kaki karena melarikan saat hendak ditangkap.

Sedangkan, pelaku lainnya yang merupakan bapak dan anak masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor Vario hitam, dua kunci palsu, empat mata kunci, kunci letter T, linggis, kunci magnet, pistol api warna silver, dan 1 pistol sanggung warna hitam.

"Kami masih mendalami pelaku mendapatkan senjata api tersebut," katanya.

Atas perilakunya ini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved